profil lp3i

  Bekerja di sebuah institusi pendidikan merupakan keputusan prinsip dan membutuhkan motivasi tinggi,sebagai visi dan misi lembaga, satu hal kita harus tanamkan dalam diri kita bahwa "Ada alasan untuk tidak melakukan yang terbaik "dan tidak ada kebahagiaan, kebahagiaan semua siswa selain yang dapat disalurkan kerja. karena kita percaya, jika siswa sudah bekerja untuk membantu saudaranya yang membutuhkan, atau sedekah, infag dll, maka itu adalah sebenarnya bagian yang tak tertandingi Hasil di masa depan.
        Menjadi lembaga pendidikan yang terus menerus menyelaraskan kualitas pendidikan dengan kebutuhan tenaga kerja dalam pembentukan profesional Sumber Daya Manusia,beriman dan bertaqwa.

1.    Niat kerja sebagai ibadah
2.    Memberi salam bila ketemu dan ketika masuk kantor
3.    Membaca basmalah, salawat dan kultum sebagai pembuka rapat
4.    Pemotongan gaji 2,5 % sebagai ZIS
5.    Shalat tepat waktu
6.    Itikaf
7.    Saling mendoakan
8.    Yasinan bersama
9.    Membaca buku
 

Fasilitas
  • Laboratorium Komputer.
  • Perpustakaan.
  • Internet Corner 
  • Zona Wifi.
  • Musik Studio 
  • Penyiaran Radio.
  • Corner Cafe.
  • Tempat Parkir.


Lokasi

Alamat :
Jl. Manyar No. 43 A Surabaya 60284 Surabaya - Jawa Timur.
No. Telp :
031-5937020
No. Fax :
031-5937004
Website :
http://surabaya.lp3i.ac.id
E-Mail :
Redaksi_surabaya@yahoo.com
Surabaya lokasi kampus LP3I sangat strategis, karena berada di tengah kota Surabaya, tepatnya   Silahkan Kunjungi kami!



Sumber Berita: www.swarakalibata.com


TATA TERTIB WARGA BELAJAR
(Dikutip dari : Surat Kontrak Belajar)

·         WARGA BELAJAR Dilarang :
o   Melakukan kesalahan dengan sengaja ataupun kelalaian yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi proses belajar mengajar di LP3I.
o   Untuk pria dilarang memakai anting-anting, rambut rapi sebatas kerah baju tidak menutupi telinga dan tidak dicat.
o   Mengaktifkan Hand Phone selama proses belajar berlangsung.
o   Merokok selama didalam lingkungan kampus, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan.
o   Membawa senjata tajam, minuman keras, atau zat aditif  berbahaya lainnya.
o   Melakukan kejahatan seperti mengambil barang milik orang lain, pelecehan seksual, menyebarkan pornografi,provokasi kerusuhan serta penggunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
o   Menaruh barang sembarangan, segala bentuk kehilangan barang berharga tidak menjadi tanggung jawab lembaga.

·         WARGA BELAJAR Wajib :
o   Menjunjung tinggi dan membela almamater atau nama baik LP3I.
o   Bersikap sopan dan santun terhadap sesama WARGA BELAJAR, para staf pengajar dan seluruh karyawan LP3I.

·         WARGA BELAJAR wajib memakai uniform ( seragam lengkap dan resmi ) pada saat mengikuti proses pendidikan dari hari Senin sampai Kamis :
o   Baju hem atau blus berwarna biru muda polos (tidak bercorak atau garis – garis) pada hari Senin , Baju PDL pada hari Rabu, Baju hem berwarna putih polos (tidak bercorak atau garis – garis) yang sesuai pada hari Selasa dan Kamis.
o   Celana panjang berwarna biru tua ( dongker ) bagi laki – laki, rok berwarna biru tua ( dongker ) bagi perempuan.
o   Dasi panjang dengan warna yang serasi untuk laki – laki atau scraf untuk perempuan.
o   Jas atau brezer berwarna biru tua  ( dongker ).
o   Sepatu tertutup berwarna hitam ( sepatu resmi kerja kantor ).
·         Kecuali hari yang tersebut di atas, WARGA BELAJAR diperbolehkan berpakaian bebas dan rapi  (pakaian kerja kantor) dengan ketentuan :
o   Baju berkerah ( bukan Kaos O-Blong )
o   Celana panjang / rok berwarna gelap ( selain jeans )
o   Bersepatu tertutup warna hitam ( sepatu resmi kerja kantor )

·         Jam kehadiran perkuliahan diatur sebagai berikut :
o   Perkuliahan Pagi ( Pk. 08.00 – 09.40 ) diteruskan ( Pk. 10.00 – 11.40 ).
o   Perkuliahan Siang ( Pk. 13.00 – 14.40 ) diteruskan ( Pk. 15.00 – 16.40 ).
o   Perkuliahan Sore ( Pk. 17.30 – 19.10 ) diteruskan ( Pk. 19.30 – 21.05 )
·         WARGA BELAJAR wajib hadir pada setiap kegiatan belajar belajar – mengajar dan bagi yang terlambat diperkenankan masuk keruang kelas selambat – lambatnya 10 menit setelah bunyi tanda kegiatan dimulai.
·         WARGA BELAJAR dengan sengaja atau kelalaian atas keterlambatan tersebut ternyata tidak melaporkan kepada bagian pendidikan maka kehadiran dianggap tidak pernah ada (alpha).
·         WARGA BELAJAR tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester ( UAS ) apabila prosentase kehadiran kurang dari 85 %
·         Kecuali dalam keadaan magang atau kerja, minimal prosentase kehadiran adalah 75 % dan atau diatur oleh bagian pendidikan dengan ketentuan dapat menyerahkan bukti / surat keterangan dari atasan yang bersangkutan.



Sumber Berita: www.swarakalibata.com


http://surabaya.lp3i.ac.id/hal-pendidikan.html#ixzz3XSb9Ds5u

Tidak ada komentar:

Posting Komentar